Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DISTRIBUTOR dan peritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sepakat memberi kepastian harga jual tiga komoditas pangan di tingkat peritel dan konsumen.
Kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang difasilitasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta, Selasa (4/4).
MoU itu berisi kesepakatan harga jual gula pasir di ritel modern maksimal Rp12.500 per kilogram (kg), harga minyak goreng curah kemasan sederhana maksimal Rp11.000 per liter di ritel modern dan Rp10.500 per liter di pasar tradisional, dan harga daging beku dari India maksimal Rp80 ribu per kg. Penetapan harga berlaku di seluruh 35 ribu ritel anggota Aprindo.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Gula Indonesia Pieko Njoto Setiadi menyampaikan konsekuensi dari MoU itu, pihaknya harus menurunkan harga jual kepada peritel. Namun, penurunannya tidak terlalu besar sehingga dianggap belum memberatkan distributor. Misalnya, untuk harga jual gula pasir dari distributor ke peritel yang semula Rp12.000-Rp12.500 per kg turun menjadi Rp11.900 per kg.
“Itu sudah mepet dengan biaya distribusi dan lainnya,” kata Pieko di Kantor Kemendag.
Meski begitu, ia mengapresiasi MoU dari pemerintah itu karena konsumen diberi kepastian harga jual. Selama ini konsumen dibebani harga gula pasir yang amat variatif sekitar Rp16.500-Rp17.900 per kg.
Sebelumnya, Kemendag mengeluarkan acuan harga eceran tertinggi (HET) tiga komoditas melalui peraturan menteri perdagangan. Perincian HET itu ialah gula Rp12.500 per kg, minyak goreng curah Rp11 ribu per kg, dan daging beku Rp80 ribu per kg.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia Sahat Sinaga mendukung upaya pemerintah yang turun tangan mengendalikan harga pangan hingga industri hilir. Pasalnya, selama ini para pedagang minyak goreng curah dapat mengambil untung sekitar Rp3.100 per liter. “Padahal biaya produksi curah itu hanya Rp8.900 per liter. Namun di pedagang bisa sampai Rp12.000 per liter. Kami bersyukur dengan MoU ini.”
Diselidiki
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan penetapan HET tiga komoditas mulai berlaku 10 April hingga September 2017. Setelah itu, pemerintah akan mengevaluasi kembali harga.
“Mereka (distributor) itu tak akan rugi karena labanya cukup tinggi. Dengan MoU ini, (labanya) hanya jadi berkurang. Biaya produksi gula itu Rp5.500-Rp8.000 per kg. Bahkan harga gula mentah di New York sedang turun.”
Karena itu, Enggar menegaskan bila distributor dan peritel tak menjalankan kesepakatan MoU, Kemendag akan membawa perusahaan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk diselidiki.
Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean menegaskan pihaknya akan menindak perusahaan yang menjual harga tiga komoditas pangan di atas HET. “Kami sudah sepakat HET sebagai satu patokan yang dianggap wajar dan sudah menguntungkan semua pihak. Jadi, jika ada yang masih di atas itu, kami akan selidiki. KPPU akan melakukan penegakan hukum sesuai UU No 5/1999,” ucap Gopprera. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved