Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEMENTERIAN perdagangan bakal menuntaskan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 63/2016 tentang harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen, besok. Salah satu perubahan dari beleid tersebut ialah dicoretnya cabai dan kedelai dari daftar harga acuan yang diatur pemerintah setiap empat bulan sekali itu. "Selasa (6/12) ditargetkan selesai. Kita sedang konsolidasikan dengan Kementerian Pertanian," ucap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Minggu (4/12). Menurut Enggar, pihaknya akan lebih memperhatikan bahan kebutuhan yang benar-benar pokok.
Jika cabai dan kedelai dicoret, harga bahan pokok yang masih prioritas dipantau pemerintah antara lain beras, jagung, gula, bawang merah, dan daging sapi. "Lebih baik mana, tidak makan cabai atau tidak makan nasi? Kita mau prioritaskan yang benar-benar pokok," tukasnya. Permendag 63/2016 dibuat untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga, baik di tingkat petani maupun konsumen. Harga acuan dijadikan sebagai pantauan oleh pemerintah, sehingga bila harga bahan pokok yang diatur mengalami fluktuasi terlalu dalam, pemerintah akan melakukan intervensi stabilisasi.
Adapun harga acuan di Permendag 63/2016 untuk cabai merah keriting di tingkat konsumen Rp28.500 per kg, cabai merah besar Rp28.500 per kg, dan cabai rawit merah Rp29.000 per kg. Dalam pandangan Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP Ikappi) Abdullah Mansuri, harga cabai dalam beberapa bulan terakhir melonjak tinggi karena banyak daerah yang gagal panen. Pada pekan lalu harga cabai rawit merah di pasar eceran mencapai Rp52 ribu, cabai merah besar Rp63 ribu, dan cabai merah keriting Rp65 ribu per kg.
"Harga acuan tidak efektif karena beda sekali dengan di lapangan. Pemerintah menghitungnya tanpa memperhatikan kondisi rantai distribusi, pedagang, dan risiko distribusinya, terutama untuk bawang merah dan cabai," papar Abdullah kepada Media Indonesia, Minggu (4/12). Abdullah juga menilai daftar harga acuan hanya dihitung pemerintah dalam waktu riil, tidak mempertimbangkan proyeksi harga dalam empat bulan ke depan. "Kita inginnya pedagang dilibatkan juga oleh pemerintah dalam penentuan harga acuan ini," imbuhnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved