Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

OJK Siapkan Aturan Investasi Syariah

26/5/2016 03:23
OJK Siapkan Aturan Investasi Syariah
(Istimewa)

GUNA menambah jumlah investor di pasar modal syariah, Otoritas Jasa Keuangan tengah mengkaji Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur Dana Investasi Realestate (DIRE) Syariah dan juga pengembangan produk reksa dana syariah berbasis sukuk (RDSBS).

“Diharapkan, DIRE syariah ini akan menarik tidak hanya bagi investor lokal, tapi juga luar. Saat ini, RPOJK tersebut sedang dalam tahap harmonisasi di internal OJK,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sarjito dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (25/5).

Direktur Pasar Modal OJK Fadilah Kartikasari menambahkan, selain DIRE syariah, akan diluncurkan juga pengembangan produk reksa dana syariah berbasis sukuk (RDSBS).

Prinsip dari reksa dana tersebut ialah reksa dana yang melakukan investasi pada satu atau lebih sukuk dengan komposisi minimal 85% dari nilai aktiva bersih (NAB) Reksa dana syariah itu diinvestasikan melalui sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui penawaran umum, SBSN, dan/atau surat berharga komersial. Selain itu, under­lying asset dari RDSBS tersebut dapat berupa sukuk korporasi dan sukuk negara.

“Saat ini, OJK sedang melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) agar RDSBS dapat membeli sukuk negara di pasar perdana atau melalui private placement,” pungkas Fadilah.

Berdasarkan data OJK, saat ini sudah ada jumlah outstanding sebanyak 45 sukuk korporasi dengan nilai outstanding Rp9,52 triliun, dan nilai akumulasi penerbitan Rp16,11 triliun.

OJK menyampaikan, pada periode I penerbitan Daftar Efek Syariah (DES) 2016, terdapat 26 emiten yang saham mereka baru masuk DES. Dengan begitu, DES pada periode I 2016 ini terdiri atas 321 emiten dan perusahaan publik.

Sarjito menjabarkan, dari 321 emiten itu, terdapat tiga emiten dan perusahaan publik yang kegiatan serta cara pengelolaan usaha mereka dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yakni PT Bank Panin Syariah Tbk, PT Bank Muamalat Tbk, dan PT Sofyan Hotel Tbk. (Arv/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya