Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Agar Lokal-Asing Lebih Mesra

Adhi M Daryono
26/5/2016 02:13
Agar Lokal-Asing Lebih Mesra
(ANTARA/Yudhi Mahatma)

PEMERINTAH akhirnya mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 mengenai daftar negatif investasi (DNI) yang mengatur batasan kepemilikan saham di usaha perdagangan daring (e-commerce) agar lebih terbuka khususnya untuk penanaman modal asing (PMA).

Menurut Direktur Pemberdayaan BKPM Pratito Soeharyo, dalam pembaruan DNI, sektor e-commerce yang sebelumnya tertutup untuk asing kini bisa 100% terbuka untuk asing, tetapi diwajibkan bermitra dengan UKM. Bidang usaha marketplace terbuka 49% bagi asing untuk nilai investasi di bawah Rp100 miliar. Usaha tersebut juga bisa terbuka 100% untuk asing dengan minimal investasi Rp100 miliar (setara US$8 juta).

“Untuk kemitraan usaha e-commerce, bentuknya seperti apa, kami sudah ada. Jadi nanti juknisnya (petunjuk teknis) akan berisi tentang bentuk kemitraan dan pengawasan. Jadi walaupun jumlahnya 100% asing, tetap harus bermitra,” kata dia dalam dialog di Jakarta, Rabu (25/5).

Menurut Pratito, pengawasan merupakan bagian penting dalam aturan mengenai investasi tersebut. Hal itu disebabkan pengawasan diperlukan untuk memantau kemitraan dengan UKM benar-benar terjadi sehingga para pelaku UKM pun bisa naik kelas.

Juknis, lanjut dia, akan disusun BKPM berdasarkan masukan kementerian/lembaga terkait serta para pelaku usaha dan asosiasi.
“Perpresnya baru keluar pekan lalu, jadi setelah keluar kami susun juknis. Target rampung secepatnya karena perlu ada kerja sama dengan pihak terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hingga kepolisian,” jelasnya.

Untuk semester I 2016, total investasi asing di sektor e-commerce diprediksi akan mencapai US$2,2 juta dari 24 proyek yang ada.
“Kalau bicara portal web sebelumnya untuk e-commerce PMA 2015 itu US$19 juta, naik dari 2014 US$20 juta,” ujar Pratito.

Lebih jauh, Plt Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Mariam F Batara menyebutkan tengah menyusun peta jalan sektor e-commerce sebagai pendukung Perpres Nomor 44 Tahun 2016. “Komenkominfo nanti siapkan road map. Jadi ada tujuh langkah yang bakal dikedepankan, ada perlin­dungan konsumen, perpajakan, SDM, pendanaan, dan logistik,” ujarnya.


Menunggu

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Indonesia E-commerce Association Budi Gandasoebrata mengaku pelaku usaha e-commerce masih menunggu juknis investasi perdagangan daring itu. Namun, ia berharap skema kemitraan yang diatur nanti akan mendorong industri e-commerce lokal agar bisa lebih maju. “Kami tidak ingin Indonesia cuma jadi pasar. Kami ingin pemain e-commerce Indonesia jadi tuan rumah,” kata dia.

Kepala BKPM Franky Sibarani sebelumnya mengaku optimistis dengan dikeluarkannya perpres itu, beberapa investor yang selama ini telah menyatakan rencana berinvestasi di Indonesia akan segera merealisasikan minat mereka. Perpres DNI juga diyakini berdampak positif pada upaya mengejar target investasi nasional tahun ini sebesar Rp594,8 triliun. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya