Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEMENTERIAN Perhubungan membatalkan pemberian sanksi pembekuan izin pelayanan penumpang dan barang di sisi darat bandara (groundhandling) kepada Lion Air dan Air Asia terkait dengan kesalahan mereka menurunkan penumpang internasional di terminal domestik di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan Bandara Ngurah Rai, Bali. Namun, sanksi pembekuan yang seharusnya berlaku Rabu (25/5) itu bisa meningkat menjadi pencabutan izin bila dalam 30 hari itu kedua maskapai tidak menaati dan memperbaiki layanan tersebut.
“Pembekuan itu tidak lagi berlaku karena sudah diterbitkan hasil investigasi lanjutan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo di Jakarta, Rabu (25/5).
Dari investigasi awal yang telah dilakukan pada 14-16 Mei 2016, hasilnya telah keluar pada Minggu (22/5) sebelum pembekuan tersebut berlaku. “Artinya pembekuan tidak dilaksanakan karena belum jatuh tempo,” kata dia.
Pihaknya juga menerbitkan sebanyak 13 rekomendasi hasil investigasi dengan rincian 6 untuk Lion Group dan 7 untuk Indonesia Air Asia. Staf Ahli Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid, dalam kicauan di akun Twitter-nya, menyatakan Lion dan Air Asia diberi 30 hari untuk memperbaiki layanan sebelum groundhandling mereka diperbolehkan lagi untuk beroperasi.
“Jika sudah bisa lakukan corrective action sesuai dengan standar, akan diizinkan beroperasi dengan pengawasan. Mereka dilarang mengerjasamakan groundhandling mereka, kecuali dengan perjanjian service level agreement yang jelas. Jika dalam 30 hari perbaikan masih di bawah standar, izin usaha groundhandling akan dicabut. Mereka diberi waktu 30 hari untuk membenahi groundhandling, terhitung sejak Selasa (24/5),” ujar Hadi.
Dalam menangapi hal tersebut, Direktur Umum Lion Air Group Edward Sirait membenarkan pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk membenahi manajemen groundhandling.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi waktu yang diberikan untuk memperbaiki internal kami,” ujar Edward dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (25/5).
Direktur Utama Indonesia Air Asia Sunu Widyatmoko juga berjanji akan memastikan langkah-langkah pencegahan yang bertujuan untuk memenuhi apa yang telah diamanatkan dalam rekomendasi di surat tersebut.
“Kami juga akan melapor kepada pihak Ditjen Perhubungan Udara apabila telah memenuhi rekomendasi tersebut sesuai dengan waktu yang diberikan,” kata dia. (Adi/Ant/E-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved