Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Dipermudah Urus Sertifikat Tanah

Wibowo
29/4/2016 03:36
Dipermudah Urus Sertifikat Tanah
(MI/Arya Manggala)

SURONO, 51, keluar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan sambil menenteng berkas.

Ia baru selesai mengurus balik nama sertifikat tanah di kantor tersebut.

"Hanya tujuh hari selesai, baru saja," ujar Surono ketika ditanya Media Indonesia, awal pekan ini.

Ia pun mengaku hanya mengeluarkan biaya yang harus dibayar tanpa memberi biaya tambahan.

"Tidak ada biaya tambahan kok. Saya hanya mengeluarkan biaya ukur dan administrasi," ujarnya enggan menjelaskan berapa nilai yang dikeluarkan.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan menyatakan pemerintah akan mempersingkat waktu dan mempermudah pengurusan sertifikat tanah.

Untuk itu, pihaknya memberlakukan skema pengurusan sertifikat bagi perseorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN, di sebutkan juga biaya pengurusan sertifikat hanya Rp50 ribu.

Selain itu, untuk mempermudah pengurusan sertifikat tanah bisa dilakukan secara online untuk sejumlah wilayah, antara lain Tangerang Selatan.

"Bagi masyarakat, sekarang bisa mengunduh aplikasi Sentuh ATR/BPN di gawai pintar untuk mengetahui persyaratan yang dibutuhkan untuk pelayanan pertanahan, termasuk durasi proses dan biayanya," ujar Ferry.

Namun, Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan Alen Saputra menyatakan tidak semua biaya mengurus surat tanah sebesar Rp50 ribu.

"Untuk mengurus sertifikat balik nama misalnya, itu tergantung dari harga jual dan zona nilai tanahnya. Jadi, akan ada biaya tambahan selain PNBP yang harus dibayarkan," papar Alen

Selain itu, tambahnya, belum semua urusan pertanahan dapat dilakukan secara online.

Menurut Alen, untuk pengajuan sertifikat pertama yang dari girik (jenis tanah milik adat yang belum didaftarkan konversi haknya ke negara melalui kantor pertanahan) masih belum bisa secara online.

"Hal tersebut belum bisa diurus secara online karena itu harus mengukur luas tanahnya ke lapangan, jadi belum bisa secara online, dan biayanya juga akan lebih dari Rp50 ribu karena harus bayar biaya pengukuran, biaya pendaftaran pertama kali," paparnya.

Alen mengutarakan "Jenis pelayanan yang bisa diurus secara online ialah pengurusan roya, balik nama, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), pengecekan sertifikat, blokir, peningkatan hak (khusus untuk luas tanah di bawah 600 m2), blokir, dan pencabutan blokir, itu sudah bisa diurus secara online," jelas Alen.


Online

Pengurusan sertifikat tanah secara online dapat dilakukan dengan membuka website loket.bpn.go.id.

Lalu, lakukan pendaftaran pelayanan sertifikat tanah.

Setelah itu, pemohon akan mendapatkan username dan password.

Di sini, Anda tinggal masuk dan pilih layanan yang diinginkan.

Alen pun mengimbau agar masyarakat mengurus sendiri sertifikat tanah mereka tanpa menggunakan perantara.

"Kami memprioritaskan pemohon yang datang langsung tanpa perantara, waktu pelayanannya akan lebih cepat dibandingkan dengan yang menggunakan perantara," ujarnya. (Setyo Aji Harjanto/Mus/S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya