Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
UPAYA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas regulasi untuk mendorong pertumbuhan investasi tidak akan banyak membawa dampak. Pasalnya hambatan yang cukup besar bagi investor justru berada pada kewenangan pemerintah daerah.
"Deregulasi tidak hanya di level pusat sebaiknya didorong deregulasi hingga ke level daerah. Karena problem pembebasan lahan untuk eksplorasi, dan aturan penghambat lain sebagian besar ada di daerah," ugkap Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudistira Adhinegara saat dihubungi Media Indonesia.6/2.
Ia menjelaskan pemerintah daerah patut membenahi aturan yang disinyalir bersebrangan dengan aturan dan keinginan pemerintah pusat untuk menggenjot investasi. Selain memangkas aturan yang sudah tidak relevan, pemerintah daerah juga perlu melakukan sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Perlu sinkronisasi. Kalau itu beres, investor migas akan berlomba lomba masukan tawaran pengelolaan Wilayah Kerja yang disodorkan esdm bisa melebihi target," katanya.
Bhima juga sangat mengapresiasi Kementerian ESDM yang aka melanjutkan proses evaluasi peraturan dan melakukan deregulasi dalam waktu dekat. Pasalnya dari 32 aturan yang baru saja dicabut serta aturan lain yang sebelumnya dicabut masih terdapat peraturan yang perlu ditinjau ulang karena menghambat investasi.
Misalnya, kata dia, Permen No 42 tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dan Permen ESDM Nomor 5 dan No 6 tahun 2017 tentang Relaksasi Ekspor Mineral yang bertentangan dengan UU Minerba. Itu juga termasuk peraturan yang mendesak untuk deregulasi.
"Pasalnya menyebabkan turunnya minat investasi di migas dan pertambangan. Kemudian ada kebingungan investor yang sedang mengurus perizinan. Kalau soal aturan Gross Split kita kasih waktu ke Pemerintah untuk membuktikan bahwa aturan ini efektif tingkatkan investasi di lapangan," tutupnya. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved