Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Selesaikan Sengketa lewat LAPS

(Ant/E-1)
17/8/2017 05:01
Selesaikan Sengketa lewat LAPS
(MI/Ramdan)

Otoritas Jasa Keuangan mengimbau lemba­ga jasa keuangan dan konsumen untuk menempuh penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif di luar pengadilan apabila belum menemukan titik temu dalam proses yang dilakukan di institusi keuangan tersebut. “Jika penyelesaian inter­nal tidak menemukan solusi, ada solusi eksternal yang bisa dilakukan yakni di institusi di luar lembaga jasa keuangan,” kata Kepa­la OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi sete­lah membuka sosialisasi lembaga alternatif penyelesaian sengketa di lembaga jasa keuangan yang digelar di Denpasar, Selasa (15/8).

Menurut Zulmi, institusi tersebut adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang merupakan lembaga independen di luar pengadilan. Melalui lembaga itu, kon­sumen yang belum menemukan solusi dapat menem­puh penyelesaian di LAPS setelah melalui proses di internal lembaga jasa keuangan atau internal dispute resolution (IDR), unit kerja yang menangani sengketa dengan konsumen, karena belum mencapai kesepakatan.

Zulmi menjelaskan LAPS merupakan lembaga arbitrase yang memberikan solusi ringan dan hemat biaya tanpa melalui pengadilan. OJK mencatat selama periode Januari hingga Juni 2017, pengaduan yang masuk ke otoritas itu mencapai 44 pengaduan dan 87 lainnya layanan informasi. Terkait dengan penga­duan, sebagian besar menyangkut perbankan mencapai 79% tertutama kredit dan lelang dan sisanya industri keuangan nonbank (22%) terkait dengan masalah pembiayaan. Dari pengaduan dan layanan informasi itu, sudah 100% dapat diselesaikan alias tanpa ada sengketa.Direktur Pelayanan Konsumen OJK Agus Fajri mengatakan lembaga jasa keuangan sendiri memang telah diwajibkan membentuk IDR. (Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya