Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau lembaga jasa keuangan dan konsumen untuk menempuh penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif di luar pengadilan apabila belum menemukan titik temu dalam proses yang dilakukan di institusi keuangan tersebut. “Jika penyelesaian internal tidak menemukan solusi, ada solusi eksternal yang bisa dilakukan yakni di institusi di luar lembaga jasa keuangan,” kata Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi setelah membuka sosialisasi lembaga alternatif penyelesaian sengketa di lembaga jasa keuangan yang digelar di Denpasar, Selasa (15/8).
Menurut Zulmi, institusi tersebut adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang merupakan lembaga independen di luar pengadilan. Melalui lembaga itu, konsumen yang belum menemukan solusi dapat menempuh penyelesaian di LAPS setelah melalui proses di internal lembaga jasa keuangan atau internal dispute resolution (IDR), unit kerja yang menangani sengketa dengan konsumen, karena belum mencapai kesepakatan.
Zulmi menjelaskan LAPS merupakan lembaga arbitrase yang memberikan solusi ringan dan hemat biaya tanpa melalui pengadilan. OJK mencatat selama periode Januari hingga Juni 2017, pengaduan yang masuk ke otoritas itu mencapai 44 pengaduan dan 87 lainnya layanan informasi. Terkait dengan pengaduan, sebagian besar menyangkut perbankan mencapai 79% tertutama kredit dan lelang dan sisanya industri keuangan nonbank (22%) terkait dengan masalah pembiayaan. Dari pengaduan dan layanan informasi itu, sudah 100% dapat diselesaikan alias tanpa ada sengketa.Direktur Pelayanan Konsumen OJK Agus Fajri mengatakan lembaga jasa keuangan sendiri memang telah diwajibkan membentuk IDR. (Ant/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved