FIFA Resmi Sanksi Federasi Sepak Bola Israel atas Pelanggaran Disiplin dan Diskriminasi
BADAN sepak bola dunia, FIFA, resmi menjatuhkan sanksi kepada Asosiasi Sepak Bola Israel (IFA) sebagai tindak lanjut atas aduan yang diajukan oleh Asosiasi Sepak Bola Palestina (PFA).
Keputusan ini diambil menyusul laporan dugaan tindakan diskriminasi yang disampaikan Palestina dalam Kongres FIFA ke-74.
Berdasarkan keterangan resmi FIFA, Jumat (20/3), Komisi Disiplin menyatakan bahwa pihak Israel terbukti melakukan beberapa pelanggaran terhadap kewajibannya sebagai anggota FIFA.
Secara spesifik, Israel dinilai melanggar Pasal 13 terkait perilaku ofensif dan pelanggaran prinsip fair play, serta Pasal 15 mengenai diskriminasi dan pelecehan rasis dalam Aturan Disiplin FIFA (FDC).
Tiga Jenis Sanksi
Atas pelanggaran tersebut, Komisi Disiplin FIFA menjatuhkan tiga jenis sanksi kepada IFA:
- Denda Finansial: Israel diwajibkan membayar denda sebesar 150.000 franc Swiss.
- Peringatan Resmi: Pemberian teguran keras atas pelanggaran yang telah dilakukan.
- Rencana Pencegahan: Kewajiban melaksanakan program pencegahan diskriminasi di bawah arahan langsung FIFA.
Mandat Kampanye dan Reformasi
Dalam sanksi ketiga, FIFA mewajibkan Israel untuk mengampanyekan pesan antidiskriminasi secara visual. Israel diharuskan menampilkan spanduk besar bertuliskan “Football Unites the World – No to Discrimination” yang diletakkan berdampingan dengan logo IFA dalam tiga pertandingan resmi FIFA tingkat A di kandang.
Selain itu, FIFA memberikan tenggat waktu 60 hari bagi Israel untuk mengalokasikan sepertiga dari total denda guna membiayai rencana komprehensif pencegahan diskriminasi.
Program ini bertujuan untuk memastikan insiden serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Rencana kerja tersebut wajib mendapatkan persetujuan FIFA dan harus mencakup empat pilar utama, yakni reformasi internal, penyusunan protokol, sistem pemantauan, serta kampanye edukasi di stadion maupun saluran komunikasi resmi selama satu musim penuh.
Adapun sisa denda administratif harus dilunasi dalam waktu 30 hari sejak putusan diberitahukan.
Meski keputusan telah ditetapkan, FIFA tetap memberikan ruang hukum bagi pihak Israel untuk mengajukan banding melalui Komisi Banding FIFA jika keberatan dengan hasil putusan tersebut. (Ant/Z-1)