Presidential Treshold untuk Perkuat Pemerintahan
ADANYA ambang batas pengusungan calon presiden berguna untuk membentuk pemerintahan yang didukung kuat oleh parlemen. Meski begitu, perlu ada jalan tengah agar hak politik warga tetap tidak dibatasi dengan angka. Komunikasi politik dua pihak yang berseberangan pun terus dijalin.
"Bagi Golkar, secara prinsipil adalah bagaimana agar supaya calon (presiden) ini lebih awal kita konsolidasikan. Sehingga nantinya siapapun yang menang dari calon yang ada ini dapat dipastikan bahwa dukungannya dari parlemen itu kuat," ujar Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, di DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (16/1).
Lantaran itu, ia berpendapat perlunya ambang batas presidensial. Pihaknya menyantumkan angka 20% kursi di DPR atau 25% raihan suara nasional di pemilu bagi partai atau gabungan partai yang hendak mengusung capres. Angka ini sama dengan naskah RUU Penyelenggaraan Pemilu dari Pemerintah.
Sementara, suara-suara partai lain ada yang menyebut ambang batas presidensial 0%, 2,5%, 20%. Yang terpenting, lanjut Idrus, persyaratan parpol yang bisa mengusung calon presiden ialah yang sudah punya kursi di parlemen.
"Karena pengalaman selama ini kalau ada presiden yang terpilih dan dukungan dari parlemen tidak kuat, itu pasti menjadi masalah dalam menyelenggarakan pemerintahan," jelas dia.
Terpisah, Wakil ketua Umum PAN Mulfachri Harahap menyebut, pemilu presiden dan pemilu legislatif yang serentak merupakan pengalaman baru semua pihak. Tak ada yang bisa memprediksi dengan tepat efeknya. Gagasan-gagasan baru bermunculan. Termasuk pada pengusungan presiden.
"Kami menganggap perlu untuk memikirkan atau memberikan peluang kepada semua anak bangsa yang dipandang memiliki kualitas, memiliki kesempatan untuk maju dalam kompetisi pimpinan nasional," ujarnya.
Karenanya, PAN merekomendasikan peniadaan ambang batas presidensial. Artinya, semua partai, baik yang memiliki kursi di DPR ataupun yang baru ikut berkompetisi, dapat mengusung presidennya sendiri. Menurutnya, pilihan sistem ini tidak akan membuat membanjirnya jumlah calon presiden.
Sebab, persyaratan logistik alias pendanaan politik akan membuat para calon presiden berpikir berulang kali sebelum maju, selain kebutuhan adanya mesin politik berupa paprol. Di samping itu, Mulfachri memprediksi bakal ada syarat-syarat administratif tambahan dari KPU jika peniadaan ambang batas presidensial itu digolkan.
Ia memprediksi, dengan semua persyaratan itu jumah pasangan calon presiden-wakil presiden di 2019 hanya mencapai empat pasangan calon.
"Secara alamiah akan ada seleksi yang tentu sekalipun dibuka sedemikian besar untuk mencalonkan diri bagi siapapun, saya berkeyakinan tidak akan banyak jumlahnya sebagaimana yang dikhawatirkan," tutup dia.
Untuk sementara, pendukung peniadaan ambang batas presidensial itu datang dari empat parpol. Yakni, Gerindra, PKB, Hanura, PAN. Sementara, yang masih ingin mencantumkan ambang batas presidensial ialah PDIP, Partai Golkar, PKS, PPP, Nasdem. Partai Demokrat masih enggan mengungkap pilihannya.OL-2