Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Apa Itu?


Penulis:  Media Indonesia - 12 March 2026, 16:45 WIB
Usman Iskandar/MI

PAKAR telematika Rismon Hasiholan Sianipar di tengah proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden ke-7 RI Joko Widodo, mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Maret 2026. Apa itu restorative justice?

Mengenal Konsep Restorative Justice

Keadilan Restoratif atau Restorative Justice adalah sebuah paradigma baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Berbeda dengan hukum konvensional yang menitikberatkan pada hukuman penjara (retributif), RJ lebih fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta masyarakat.

Tujuannya adalah mencari penyelesaian yang adil melalui dialog dan mediasi. Di Indonesia, dasar hukum RJ diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, yang kini telah diintegrasikan dalam implementasi KUHP nasional terbaru.

Syarat Utama Restorative Justice 2026

  • Adanya Perdamaian: Terjadi kesepakatan antara pelaku dan korban tanpa tekanan.
  • Bukan Residivis: Pelaku bukan merupakan orang yang pernah dihukum sebelumnya untuk kasus serupa.
  • Batasan Hukuman: Tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman penjara di bawah 5 tahun.
  • Penetapan Pengadilan: Berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2026, penghentian perkara wajib disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Mengapa Rismon Sianipar Memilih Jalur Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi?

Keputusan Rismon Sianipar untuk mengajukan RJ disinyalir sebagai upaya penyelesaian perkara di luar persidangan, mengingat berkas perkaranya bersama Roy Suryo dan dr. Tifa sempat mengalami kendala kelengkapan (P19) di Kejaksaan. Dengan mengajukan RJ, Rismon memposisikan diri untuk menempuh jalur mediasi sebagaimana yang sebelumnya berhasil dilakukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Perbedaan dengan Sikap Roy Suryo

Menariknya, langkah Rismon ini tidak diikuti oleh rekannya, Roy Suryo. Roy menegaskan akan tetap menghadapi proses hukum dan tidak akan mundur dari pernyataannya terkait ijazah tersebut. Perbedaan sikap ini menunjukkan bahwa Restorative Justice adalah hak subjektif tersangka yang bergantung pada kesediaan pribadi untuk berdamai dan mengakui kekhilafan.

Prosedur Restorative Justice Berdasarkan Aturan Terbaru

Bagi Anda yang ingin memahami alur RJ di tahun 2026, berikut adalah tahapannya:

Tahapan Deskripsi
1. Permohonan Tersangka atau kuasa hukum mengajukan surat permohonan RJ kepada penyidik.
2. Mediasi Penyidik memfasilitasi pertemuan antara pelaku, korban, dan tokoh masyarakat.
3. Kesepakatan Penandatanganan dokumen perdamaian dan pemulihan hak korban.
4. Pengesahan PN Berkas diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan resmi penghentian perkara.

Pengajuan Restorative Justice oleh Rismon Sianipar merupakan hak hukum yang dijamin oleh konstitusi Indonesia, terutama dengan semangat pemulihan yang diusung oleh hukum nasional saat ini. Keberhasilan proses ini kini tidak hanya bergantung pada kepolisian, tetapi juga pada pengawasan ketat Pengadilan Negeri guna memastikan keadilan bagi semua pihak. (H-4)