Jurist Tan tak Kunjung Tertangkap, Kejagung Keluarkan Ultimatum
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengingatkan semua pihak atas adanya konsekuensi pidana jika membantu buronan sekaligus eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan melarikan diri. Saat ini, Jurist masih diburu untuk diadili dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook.
“Kalau memang nanti-nanti terbukti ada upaya perintangan dari pihak tertentu, bisa saja dalam proses penyidikan, penuntutan, bisa dikenakan Pasal 21 (tentang perintangan),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (29/1).
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
“(Kami) belum dapat informasi apakah ada upaya perintangan dari pihak keluarganya ya,” ucap Anang.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap bahwa eks Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan memiliki peran dominan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Fakta persidangan mengungkap peran Jurist dengan lebar.
"Nah, memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap bahwa peranan dia tuh dominan sekali, mempunyai, bagaimana mengaturnya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026.
Anang meyakini bukti yang dimiliki Kejagung kuat untuk menjelaskan peran dominan Jurist. Jika merasa diberatkan, eks anak buah Nadiem itu diminta muncul.
"Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah ya hadir saja. Kalau mau sih, untuk membuktikan," ujar Anang. (Can)