WNI Jadi Tentara AS dan Rusia, Menko Yusril: Status WNI Tidak Hilang secara Otomatis


Penulis: Rahmatul Fajri - 26 January 2026, 11:48 WIB
Dok Istimewa

PEMERINTAH menanggapi kabar mengenai sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dalam dinas militer asing, termasuk sosok Kezia Syifa di Amerika Serikat dan beberapa nama lainnya di Federasi Rusia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa status kewarganegaraan mereka tidak serta-merta hilang secara otomatis.

Yusril menjelaskan, meski Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 mengatur bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden, hal tersebut memerlukan proses administratif formal sebelum dinyatakan sah secara hukum.

“Kehilangan kewarganegaraan itu tidak bersifat otomatis. Hukum adalah norma yang mengatur, namun untuk nasib seseorang, harus ada keputusan konkret. Sama seperti mencuri, seseorang tidak langsung dihukum tanpa putusan pengadilan. Begitu juga status WNI, harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2022, Yusril menyebutkan bahwa proses kehilangan kewarganegaraan harus melalui penelitian dan verifikasi oleh Menteri Hukum. Pencabutan status tersebut baru memiliki kekuatan hukum tetap jika Keputusan Menteri telah diterbitkan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya kepastian hukum dan menghindari pengambilan keputusan berdasarkan asumsi atau opini publik semata.

“Selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusril menyatakan telah mengoordinasikan jajaran kementerian terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar RI di Washington dan Moskow, untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut. Pemerintah akan menelusuri apakah benar ada WNI yang secara resmi masuk ke dalam United States Armed Forces maupun militer Federasi Rusia, termasuk isu mengenai tentara bayaran yang sempat beredar di media sosial.

“Pemerintah berkewajiban bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status mereka sesuai prosedur. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi,” pungkas Yusril.

Diketahui, perempuan warga negara Indonesia (WNI) bernama Kezia Syifa mencuri perhatian publik setelah bergabung dengan Army National Guard di Maryland, Amerika Serikat. Video soal Syifa jadi tentara AS viral dalam video yang diunggah akun Instagram @bunda_kesidaa, memperlihatkan momen keluarga melepas keberangkatan Syifa di salah satu bandara di AS.

Dalam tayangan tersebut, Syifa tampak mengenakan seragam cokelat bertuliskan "US Army" di bagian dada kiri, yang merujuk pada Angkatan Darat Amerika Serikat. Saat ini, Syifa masih menjalani tahap pendidikan sebagai anggota Army National Guard. (H-2)