Komisi VII Minta Bahlil Klarifikasi Dugaan Pungutan Penerbitan Izin Tambang
WAKIL Ketua Komisi VII DPR, Aria Bima, meminta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Bahlil Lahadalia agar datang ke DPR untuk mengklarifikasi dugaan memainkan izin tambang dan sawit.
“Kita akan segera nanti panggil pak Bahlil untuk mengklarifikasi informasi di media massa, dan medsos yang terkait dengan penggunaan kewenangannya terkait izin usaha tambang maupun HGU yang akhir akhir ini terjadi beberapa pungutan,” tegas Aria, Rabu (6/3).
Namun, Aria belum bisa memastikan kapan pastinya waktu pemanggilan Bahlil Lahadalia. Hal itu lantaran seluruhnya masih dalam proses. Apalagi, kata Bima, DPR RI baru memasuki masa persidangan.
Baca juga : Komisi VII Bakal Tanyakan Bahlil Soal Dugaan Mainkan Izin Tambang dan Sawit
Sementara itu, Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto menjelaskan Komisi VII, pihaknya juga akan menanyakan kepada Bahlill terkait dari Satgas yang dibentuk Kementerian Investasi dalam mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan.
Sugeng membeberkan pembentukan Satgas mencederai tata kelola pemerintahan. Alasannya,
Hal itu lantaran peran Satgas dalam mengevaluasi IUP milik perusahaan melampaui tugas milik tiga kementerian.
Baca juga : BKPM: Perpanjangan Kontrak Freeport Sudah Hampir Pasti
"Kami sudah sejak awal tidak setuju yang namanya satgas, dari awal komisi VII mencatat kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap proses Good Governance,” ucapnya.
“Kenapa? Bayangkan namanya Satgas itu hanya dengan Keppres, mempunyai kewenangan yang luar biasa, bahkan melampaui 3 kementerian setidaknya untuk kasus misalnya IUP ini,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam kabar yang beredar, penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Bahlil yakni terkait pengaktifan kembali izin usaha pertambangan dan lahan sawit. KPK menyebut informasi itu penting untuk dianalisis pihaknya.
Lembaga Antirasuah juga berpeluang memanggil Bahlil jika ada yang membuat laporan. Apalagi, KPK kini terfokus mencegah tindakan koruptif di sektor pertambangan usai Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba tertangkap.
Pelaporan biasanya mempercepat pendalaman materi yang dilakukan KPK. Di sisi lain, Lembaga Antirasuah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi atau BKPM untuk mendalami informasi tersebut. (YkbZ-7)