Perilaku Korupsi dan Diskoneksi Nilai Agama-Budaya


Penulis: Mudhofir Abdullah Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta - 19 February 2026, 16:22 WIB
Dokpri

SEPANJANG awal 2026, KPK benar-benar tancap gas. Dalam waktu kurang dari dua bulan, lembaga antirasuah ini sudah menggelar sedikitnya enam operasi tangkap tangan yang menyasar pegawai pajak, kepala daerah, hingga pejabat Bea dan Cukai di berbagai daerah (Kompas, 5/2/2026). 

Di Jakarta Utara, misalnya, delapan pegawai pajak dicokok dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak, sementara OTT lain menyasar jaringan korupsi di KPP Banjarmasin dan struktur birokrasi daerah di Jawa Tengah serta daerah lain. Deretan penangkapan ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi 'wajah gelap' yang nyaris setiap hari menghiasi pemberitaan media, tetapi sekaligus membuktikan bahwa upaya pemberantasannya belum padam.

Meski KPK gencar OTT, hukum tak lagi cukup menghentikan korupsi karena bersifat reaktif dan timpang terhadap elite, sehingga perilaku ini terus banal dan sistemik. Kita perlu menggali kembali kekuatan budaya dan nilai agama sebagai benteng preventif: yakni menghidupkan budaya malu melalui kampanye nasional yang menjadikan korupsi sebagai tabu adat, dan sebagai dosa besar yang mencederai rasa kemanusiaan paling otentik. Perpaduan good governance di semua lapisan, kekuatan budaya, dan nilai-nilai agama bisa menjadi alternatif pencegahan perilaku korupsi berkelanjutan.

Perspektif budaya: mengapa korupsi masih subur?

Fenomena korupsi di Indonesia yang kian meluas di tengah masyarakat religius dan berbudaya menunjukkan diskoneksi antara nilai-nilai luhur dengan perilaku nyata. Clifford Geertz dalam The Interpretation of Cultures (1973) menegaskan bahwa budaya sejatinya bukan sekadar pola perilaku konkret, melainkan sebuah set mekanisme kontrol yang terdiri dari rencana, resep, aturan, dan instruksi—semacam program komputer yang mengatur tindakan manusia. Manusia pada dasarnya adalah 'binatang yang tidak lengkap atau belum selesai' yang menyempurnakan diri melalui budaya spesifik.

Tanpa bimbingan pola budaya terorganisasi, perilaku manusia jadi kekacauan belaka dari tindakan tak bertujuan dan emosi meledak-ledak. Dalam konteks Indonesia, maraknya korupsi mencerminkan kegagalan mekanisme kontrol budaya dan agama untuk mengisi kesenjangan informasi antara insting biologis dengan pengetahuan moral etis. 

Pertajaman nilai budaya malu dan ajaran agama dapat dicontohkan dalam konsep integritas masyarakat Jawa ala Geertz: pelaku amoral disebut ndurung djawa (belum beradab), sementara yang etis adalah sampun djawa (sudah manusiawi).

Namun, tantangan besar datang dari etika individu dan budaya kewargaan yang terdistorsi, seperti solidaritas keluarga/klan yang bertabrakan dengan norma hukum. Inge Amundsen dalam Political Corruption (1999:2) menyebut korupsi sebagai penyakit atau kanker yang menggerogoti struktur budaya, politik, dan ekonomi. 

Agar agama dan budaya jadi benteng antikorupsi, perlu turun ke detail (descend into detail) untuk memastikan bahwa program budaya yang dijalankan masyarakat benar-benar memuat instruksi integritas yang menghargai kejujuran di atas keserakahan pribadi.

Dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, tantangan ini makin nyata melalui praktik nepotisme dan patron-klien yang melekat kuat di budaya politik lokal dan nasional. Solidaritas keluarga atau etnis sering kali mengorbankan prinsip meritokrasi dan transparansi. Korupsi sebagai kanker ala Amundsen tidak hanya merusak ekonomi negara, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap institusi agama dan adat yang seharusnya jadi teladan moral. 

Untuk turun ke detail, pemerintah perlu terus-menerus mengintegrasikan pendidikan antikorupsi berbasis nilai Pancasila dan ajaran agama ke kurikulum sekolah serta pelatihan birokrasi. Selain itu, terus-menerus memperkuat peran tokoh masyarakat dan media untuk menormalkan budaya malu terhadap perilaku tercela, sehingga instruksi integritas benar-benar jadi autopilot perilaku, bukan sekadar slogan kosong di tengah gairah ritual keagamaan yang bombastis.

Nilai budaya dan agama dalam good governance

Dalam tata kelola good governance, korupsi dicegah lewat penegakan hukum kuat, ketaatan aturan jelas, dan transparansi sebagai pilar pengawasan publik. Namun, di Indonesia, good governance masih wacana di dokumen kebijakan, belum konsisten dalam praktik berbangsa-bernegara. 

Diskoneksi ini karena lemahnya internalisasi nilai budaya-agama seperti amanah, gotong royong, dan integritas spiritual yang seharusnya melengkapi hukum formal, sehingga banyak aparat menganggap korupsi hanya sebagai 'bisnis biasa', bukan pelanggaran moral.

Akibatnya, meski ada UU antikorupsi dan e-governance, praktik feodal, seremonial keagamaan kosong, serta ketidakpatuhan elite membuat good governance rapuh: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Nilai budaya-agama yang kuat seharusnya menjadi roh penguat hukum, bukan menjadi 'macan kertas' ompong. Di negara-negara modern dan maju, prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, hukum egaliter, dan profesionalisme telah menjadi budaya hidup via pendidikan, teladan pemimpin, dan pengawasan sipil.

Menyaksikan maraknya korupsi di banyak lembaga dan praktik kehidupan di masyarakat kita, diskoneksi antara nilai-nilai agama dan budaya terkesan menjadi nyata: gairah agama terjebak formalitas tanpa etos kerja jujur; budaya feodal memuja para elite, hukum menjadi timpang (tajam ke bawah, tumpul ke atas); sanksi sosial lemah, tak picu malu. 

Nilai-nilai yang mulia mengalami fragmentasi, kuat di aspek pribadi, tetapi rapuh di level birokrasi, sehingga membuat korupsi merajalela dan dianggap sebagai bisnis biasa, bukan dosa/adat pengkhianat. 

Penguatan good governance memerlukan rekoneksi via pendidikan karakter berbasis agama-budaya lokal yang terintegrasi dengan prinsip global, agar setiap invidu bangsa, terutama para elite negara, merasa tercela secara spiritual-sosial saat menyalahgunakan wewenang.