Tak Boleh Beroperasi di Jalur Mudik, KDM Beri Kompensasi Rp1,4 juta Kusir Delman dan Tukang Becak


Penulis:  Kristiadi - 14 March 2026, 16:52 WIB
Kristiadi/MI.

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM memberikan kompensasi bagi 483 orang kusir delman dan tukang becak di 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Para kusir delman dan tukang becak, agar tidak beroperasi selama satu minggu dan mereka mendapat uang saku Rp1,4 juta perorang.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan jelang arus mudik dan balik di pemerintah Provinsi sudah menyiapkan anggaran diperuntukan bagi kusir delman, tukang becak terdampak larangan di jalur mudik dan wisata Kabupaten Garut selama masa Lebaran 2026. Kebijakan dilakukan sebagai langkah mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi saat arus mudik dan libur Idulfitri.

"Di Kabupaten Garut tercatat sebanyak 483 orang tersebr di 12 kecamatan menerima bantuan kompensasi dengan rincian terdiri dari 477 kusir delman dan 6 tukang becak. Para pekerja ini, masing-masing penerima dsn mendapatkan kompensasi sebesar Rp1,4 juta per orang dan mereka supaya tidak beroperasi selama 7 hari sekitar jalan nasional," ujarnya, Sabtu (14/3/2026).

Menurut Dedi, kebijakan yang dilakuan agar para kusir delman dan tukang becak diminta sementara waktu tidak beroperasi selama satu minggu, baik jelang maupun setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Namun, sebagai pengganti pendapatan yang hilang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kompensasi uang saku kepada para pekerja transportasi informal tersebut.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengurangi potensi kemacetan di jalur utama mudik lebaran dan kawasan wisata. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada para pekerja transportasi tradisional untuk beristirahat dan merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga," katanya.

Menurutnya, secara keseluruhan, Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan anggaran kompensasi Rp 6,9 miliar diperuntukkan bagi para pengemudi angkutan tradisional seperti kusir delman, tukang becak yang berada di jalur utama mudik dan wisata di wilayah Jawa Barat. Namun, kebijakan ini diharapkan arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih lancar.

"Mudah-mudahan dengan memberikan kompensasi kepada 477 kusir delman dan 6 orang tukang becak, sementara waktu tidak beroperasi 7 hari hari supaya jalur utama tidak mengalami kemacetan. Para kusir delman dan tukang becak yang telah menerima uang saku sebesar Rp 1,4 juta per orang sekaligus memberikan manfaat langsung bagi para pekerja transportasi informal yang turut beraktivitas di jalur mudik," pungkasnya. (H-4)