Fakta-fakta Menarik Vonis Botok Pati yang Dihadiri Putri Gus Dur  


Penulis:  Akhmad Safuan - 05 March 2026, 20:21 WIB
Akhmad Safuan/MI

HARI ini Kamis (5/3) Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah menggelar sidang keputusan terhadap terdakwa dua Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yakni Koordinator AMPB Supriyono alias Botok Pati dan Teguh Istiyanto dalam kasus pemblokiran jalan Pantura dalam lengsernya Bupati Pati Sudewo.

Berikut fakta-fakta menarik vonis Botok Pati 

  • Polisi Kerahkan 1.300 Personil

Untuk vonis kasus Botok Pati, Kepolisian melakukan penjagaan ketat dengan mengerahkan 1.300 personel serta memasang kawat berduri. Sebelum sidang, ratusan anggota dan simpatisan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) telah berada di pusko yang berada di depan Pengadilan Negeri (PN) Pati untuk mengawal keputusan majelis hakim terhadap 

"Kita kerahkan 1.300 personil yang merupakan gabungan dari beberapa Polres di Pati Raya untuk mengamankan jalannya sidang," kata Kepala Polresta Pati Kombes Jaka Wahyudi Kamus (5/3).

Pengamanan di Pengadilan Negeri Pati ini, menurut Jaka Wahyudi, dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan kondusifitas persidangan dengan agenda keputusan terhadap Supriyono alias Botok Pati dan Teguh Istiyanto, selain dilengkapi dengan pemasangan pagar kawat berduri juga dilakukan penambahan kamera CCTV di seputar pengadilan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati Retno Lastiani mengatakan sidang dalam kasus pemblokiran Jalan Pantura dengan agenda putusan terhadap terdakwa Supriyono alias Botok Pati dan Teguh Istiyanto yang digelar pada pukul 09.00 Kamis (5/3) di ruang Cakra.

  • Live Streaming

Pada sidang vonis kasus Botok Pati ini, ungkap Retno Lasti, PN Pati  juga telah menyiapkan siaran langsung atau live streaming agar masyarakat luas dapat mengaksesnya.

“Kami juga menjamin putusan tanpa adanya intervensi, gratifikasi maupun suap, tambahnya.

Dihadiri Putri Gus Dur

Pada sidang dengan agenda vonis Botok Pati, sejumlah tokoh ikut mengawal persidangan terhadap dua pentolan pelengseran Bupati Pati Sudewo tersebut, di antaranya Inayah Wahid, Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur), Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Adrianto.dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, dan praktisi hukum Cak Soleh.

  • Divonis 6 Bulan Tanpa Kurungan

Sidang kasus pemblokiran Jalan Pantura dengan terdakwa dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati Kamis (5/2) memvonis 6 bulan penjara tetapi dibebaskan dan dikeluarkan dari  kurungan. Adapun Majelis Hakim yang terdiri atas Ketua Muhamad Fauzan Haryadi dengan anggota Wira Indra Bangsa serta Muhammad Taofik. (H-4)