Dua Perusahaan Jepang Tinjau Kontribusi Industri Wood Pellet di Gorontalo
DUA perusahaan raksasa asal Jepang, Tokyo Gas Co Ltd dan Hanwa Co Ltd menggelar kunjungan ke Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Senin (2/3/2026). Kunjungan dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai buyer wood pellet dari PT Biomasa Jaya Abadi (PT BJA) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Agenda utama kunjungan tersebut adalah audiensi dengan Pemkab Pohuwato guna memperoleh informasi terkait aspek legalitas, operasional, serta dampak keberadaan PT BJA di wilayah tersebut. Rombongan buyer diterima Bupati Pohuwato Syaipul A Mbuinga didampingi sekda dan pejabat terkait.
Dalam pertemuan itu, Bupati Pohuwato Syaiful A Mbuinga menegaskan PT BJA merupakan investor yang memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan menjalankan operasional secara legal sesuai regulasi yang berlaku. “Proses perizinan PT BJA melalui mekanisme evaluasi administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam sistem perizinan berusaha,” katanya.
Selain aspek legalitas, Tokyo Gas dan Hanwa menaruh perhatian pada dampak sosial dan ekonomi PT BJA terhadap masyarakat sekitar. Pemkab Pohuwato menjelaskan keberadaan PT BJA berkontribusi signifikan atas perekonomian daerah.
Kontribusi nyata itu antara lain melalui penyerapan tenaga kerja yang hingga kini mencapai lebih dari 1.500 orang. Selain mengurangi tingkat pengangguran, keberadaan PT BJA mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. PT BJA juga melakukan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai bagian komitmen perusahaan bagi masyarakat secara berkelanjutan.
“Investasi yang masuk ke Pohuwato, termasuk PT BJA, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah yang mencapai sekitar 9%. Ini mencerminkan aktivitas ekonomi produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat. Capaian ini sebagai hasil sinergi pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendorong pembangunan inklusif serta berkelanjutan,” kata Bupati Syaiful.
Terkait lingkungan, Pemkab Pohuwato memastikan pembukaan lahan oleh PT BJA dilakukan berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan bertahap sesuai petak tebang.
Setelah pembukaan lahan, PT BJA segera menanamnya dengan pohon gamal. Adapun area yang termasuk zona konservasi, seperti buffer zone atau sempadan sungai, tidak dilakukan pembukaan lahan.
Dalam kesempatan itu, pihak buyer pun menanyakan mekanisme penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah. Terkait itu, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi ke Kantor Bupati, DPRD, dan dinas terkait, serta diterima pejabat yang bertugas, tanpa melalui mekanisme email.
Bupati Pohuwato juga menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajak dan PNBP kepada negara dan daerah.
Ia menekankan Pemkab Pohuwato berkomitmen mendukung investasi yang legal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dengan menjunjung tinggi kepatuhan regulasi dan perlindungan lingkungan. "Investasi PT BJA di Kabupaten Pohuwato sesuai regulasi. Kami selalu berkomunikasi mengawasi kegiatan investasi secara ketat di wilayah Pohuwato ini, termasuk kepada PT BJA," tutupnya. (H-2)