Bandar Narkoba Koko Erwin Ditangkap, Kapolda Pastikan Sidang Digelar di NTB


Penulis:  Irvan Sihombing - 27 February 2026, 13:34 WIB
ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi

KAPOLDA Nusa Tenggara Barat Irjen Edy Murbowo memastikan proses peradilan kasus narkoba dengan terduga bandar Koko Erwin akan berjalan di wilayah NTB. Kepastian itu disampaikan menyusul penangkapan Koko Erwin yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Iya, yang ada kaitannya (kasus narkoba Koko Erwin) pasti di sini (NTB). Kalau sudah selesai diperiksa di sana (Mabes Polri), pasti akan diperiksa di sini juga," kata  Edy saat ditemui di Mapolda NTB, Mataram, Jumat (27/2/2026).

Koko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara, saat dikabarkan hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2). Menanggapi penangkapan tersebut, Kapolda NTB menyampaikan rasa syukur.

"Alhamdulillah 'kan. Jadi, Jumat penuh berkah, Allah meridai usaha kita," ujarnya.

Ia mengatakan tindak lanjut penangkapan Koko Erwin yang kini diamankan Bareskrim Polri di Jakarta akan menjadi bahan pengembangan penyidikan melalui serangkaian pemeriksaan.

"Iya kita tunggu, nanti setelah Bareskrim melakukan tindak lanjutnya, pasti Bareskrim nanti juga akan merilis hasilnya. Kita tunggu ya," ucap dia.

Terkait dugaan aliran dana Rp1 miliar dari Koko Erwin kepada AKB Didik Putra Kuncoro melalui AKP Malaungi, Kapolda NTB menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan pemeriksaan.

"Nanti kita lihat dulu ya. Ini 'kan, nanti ada dari Ditresnarkoba Polda NTB, Bareskrim masih ada di sana (Jakarta). Nanti kalau emang kaitan di sini (NTB), nanti bisa di sini," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membenarkan telah menangkap Koko Erwin.

"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta.

Secara terpisah, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury mengatakan Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara ketika hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2). Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan dua terduga pelaku lain berinisial A alias Y dan R alias K.

Kedua orang tersebut disebut berperan membantu Erwin melarikan diri ke Malaysia guna menghindari penangkapan.

"Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," ucapnya.

Nama Koko Erwin sebelumnya muncul dalam konferensi pers kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Dalam keterangan tersebut, disebutkan bahwa kliennya telah mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara peredaran narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Dalam berita acara pemeriksaan, AKP Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika yang memberinya sabu seberat 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir 2025. Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.

Dalam pemeriksaan tersebut juga disebutkan bahwa uang Rp1 miliar diberikan dengan tujuan membantu memenuhi keinginan atasan AKP Malaungi untuk memiliki mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar. 

AKB Didik Putra Kuncoro selaku Kepala Polres Bima Kota turut disebut dalam berita acara pemeriksaan, yang dikabarkan menyambut baik niat tersebut serta mengatur rencana bersama bawahannya agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan di wilayah hukum Polres Bima Kota. (Ant/I-1)