Kejati Jatim Hentikan Kasus Korupsi Guru Tidak Tetap di Probolinggo


Penulis:  Faishol Taselan - 25 February 2026, 20:20 WIB
MI/Faisol Taselan

KEJAKSAAN Tinggi jawa Timur memastikan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang guru tidak tetap (GTT) di Kabupaten Probolinggo, resmi dihentikan. Kejati Jatim segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Hari ini dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan mempertimbangkan pemulihan kerugian negara dan rasa keadilan, diputuskan penanganan perkara ini dihentikan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Wagiyo di Surabaya, Rabu (25/2).

Tindak lanjut dari keputusan itu, menurut Wagiyo, pengendalian perkara diambil alih Kejati Jatim, namun secara administrasi tetap dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya, Kejari menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-238/M.5.42/Fd.2/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026.

Wagiyo menegaskan, penghentian perkara bukan semata-mata karena rasa kasihan, melainkan berdasarkan pertimbangan hukum. “Secara yuridis perbuatannya memenuhi unsur melawan hukum karena ada pemalsuan dokumen dan menimbulkan kerugian negara,” katanya.

Namun demikian, katanya, untuk tujuan penegakan hukum tidak hanya kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan. Kerugian negara telah dipulihkan dan yang bersangkutan mengakui kesalahan.

Ia juga menjelaskan bahwa perkara tersebut masuk ranah tindak pidana korupsi karena akibat perbuatan melawan hukum tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Dengan diterbitkannya SP3, perkara tersebut resmi dihentikan dan dinyatakan selesai.

Wagiyo menjelaskan duduk perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang guru tidak tetap (GTT) di Kabupaten Probolinggo.

AWAL MULA KASUS
Kasus tersebut bermula saat tersangka mendaftar sebagai Tenaga Pendamping Profesional Desa atau Pendamping Lokal Desa. Salah satu syarat pendaftaran adalah tidak sedang terikat atau bekerja di instansi lain yang menerima gaji atau honor bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.

“Yang bersangkutan mengetahui syarat tersebut. Namun tetap mendaftar dan tidak mengundurkan diri saat proses evaluasi berlangsung,” ujar Wagiyo.

Untuk memenuhi persyaratan administrasi, tersangka diduga memalsukan dokumen berupa tanda tangan dan cap kepala sekolah yang menyatakan dirinya sudah tidak lagi berstatus sebagai guru tidak tetap di SD Negeri 1 Brabe. Selain itu, tersangka juga membuat surat pernyataan yang menyebut dirinya telah berhenti sebagai guru.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka menerima gaji ganda, yakni sekitar Rp1,2 juta per bulan sebagai GTT dan sekitar Rp2,3 juta per bulan sebagai Pendamping Lokal Desa. Praktik itu berlangsung hingga 2025, dengan total kerugian negara sekitar Rp118.860.000.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak pendidikan dan sempat viral di media sosial karena dinilai melukai rasa keadilan masyarakat. Proses hukum kemudian berjalan dan tersangka sempat ditahan sebelum penahanannya ditangguhkan pada Jumat lalu.

Kejati Jatim bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut. Pada Senin lalu, tersangka telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp118.860.000.(E-2)