Mahasiswa UNM Ricuh Adang Mobil Sekjen Kemendikti, Tolak Plh Rektor dari Luar Kampus


Penulis: Lina Herlina - 22 January 2026, 20:56 WIB
MI/Lina Herlina

MAHASISWA Universitas Negeri Makassar (UNM) berunjuk rasa, menolak penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Rektor dari luar kampus seiring dinonaktifkannya rektor UNM. Aksi pun berakhir ricuh, di depan Menara Phinisi Kampus UNM, Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/1). 

Massa memblokir dan menghadang mobil yang ditumpangi Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Prof. Togar Mangihut Simatupang, di dalam kampus, memaksanya turun dan berdialog setelah sebelumnya permintaan bertemu ditolak.

Aksi tersebut menolak penunjukkan Plh Rektor UNM dari Universitas Hasanuddin (Unhas), yaitu Prof. Farida Pattitingi, padahal Farida sendiri sudah menjabat selama dua bulan, sejak November 2025 lalu.

Jenderal Lapangan aksi, Akbar, menegaskan penolakan mereka. "Penunjukan Plh Rektor yang tidak transparan dan berasal dari luar UNM mencederai prinsip independensi dan demokrasi kampus, serta berpotensi membuka ruang intervensi politik," tegasnya. 

Selain isu Plh Rektor, mahasiswa juga menyuarakan tuntutan perbaikan sarana-prasarana darurat, pengakuan legalitas lembaga kemahasiswaan, dan transparansi status hukum rektor sebelumnya.

Aksi yang diwarnai orasi, pembakaran ban, dan teriakan yel-yel ini sempat mereda setelah negosiasi dengan aparat. Namun, ketegangan kembali meledak saat Prof. Togar hendak meninggalkan kampus. 

Massa mengepung dan mengadang mobilnya, mendesaknya turun. Setelah mobil tak bisa bergerak, Sekjen akhirnya memenuhi tuntutan massa untuk berdialog langsung.

Dalam penjelasannya di hadapan mahasiswa, Prof. Togar membantah tuduhan intervensi. Ia menegaskan penunjukan Plh Rektor, dalam hal ini Wakil Rektor III Unhas Prof. Farida Patittingi, adalah langkah administratif wajib menurut hukum. 

"Yang dilakukan ini bukan intervensi, tetapi amanah undang-undang untuk menjaga integritas dan objektivitas proses pemeriksaan," tegas Prof. Togar.

Dijelaskannya, penonaktifan Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi, menyusul laporan dugaan pelecehan seksual verbal, menempatkan penanganannya di bawah kewenangan kementerian. 

"Karena yang dilaporkan adalah pimpinan tertinggi, maka penanganannya menjadi kewenangan kementerian," jelas Prof. Togar merujuk pada Peraturan Kemendikti Saintek Nomor 55 Tahun 2024.

Penunjukan Plh, bukan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt), disebutkannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Langkah ini, menurutnya, untuk memastikan kelangsungan layanan akademik sekaligus menjaga objektivitas proses pemeriksaan dengan menghindari konflik kepentingan di internal kampus. 

"Kami ingin memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan UNM tetap kondusif," pungkas Prof. Togar. (LN/E-4)