Soal WFH ASN, DPRD: Pelayanan Publik Harus Prioritas
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengingatkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menjadi celah turunnya disiplin kerja. Ia menegaskan fleksibilitas kerja harus tetap diiringi kinerja terukur dan pelayanan publik yang optimal.
“Fleksibilitas kerja bukan celah untuk menurunkan disiplin ASN. Kinerja dan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas,” ujar Mujiyono melalui keterangannya, Sabtu (4/4).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mulai menerapkan kebijakan WFH sebagai bagian dari upaya efisiensi energi, khususnya penghematan bahan bakar minyak (BBM), sekaligus menekan beban mobilitas di ibu kota.
Skema ini diharapkan mampu menjaga roda pemerintahan tetap berjalan tanpa mengorbankan produktivitas.
Ia menilai langkah tersebut relevan dengan karakteristik Jakarta yang memiliki tingkat mobilitas tinggi. Penerapan WFH diyakini dapat mengurangi kepadatan lalu lintas serta konsumsi energi, terutama pada jam-jam sibuk.
Namun demikian, Mujiyono mengingatkan kebijakan ini masih berada pada tahap awal implementasi sehingga dinamika di lapangan tidak bisa dihindari. Ia menekankan masa penyesuaian tidak boleh berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan persepsi kelonggaran disiplin di kalangan ASN.
“Kalau tidak segera dibenahi, bisa menimbulkan kesan kelonggaran disiplin dan berdampak pada efektivitas kebijakan,” katanya.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi A menggandeng sejumlah mitra kerja, mulai dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB), Biro Pemerintahan, hingga Inspektorat. Seluruhnya diminta memastikan implementasi WFH berjalan sesuai tujuan dan tidak mengganggu pelayanan publik.
Menurut dia, tantangan utama bukan pada lokasi kerja ASN, melainkan pada sistem pengawasan dan pengukuran kinerja yang belum sepenuhnya optimal. Karena itu, DPRD mendorong penguatan sistem berbasis output yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tanpa penguatan pengawasan, fleksibilitas kerja berisiko menurunkan kinerja ASN dan berdampak pada kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Ia juga menekankan kebijakan WFH tidak dapat diterapkan secara seragam di seluruh lini. ASN yang berada di sektor pelayanan langsung kepada masyarakat tetap harus bekerja dari kantor guna menjamin layanan tidak terganggu.
Selain aspek disiplin, Komisi A juga menyoroti target efisiensi anggaran dari kebijakan tersebut. Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta memastikan adanya penghematan biaya operasional, mulai dari listrik, air, telepon, internet hingga alat tulis kantor (ATK), dengan target minimal 20 persen.
Komisi A turut mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta yang menegaskan pengawasan ketat serta pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan WFH. Penegakan aturan dinilai menjadi kunci agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.
“Penyalahgunaan WFH tidak bisa ditoleransi. Aturan harus ditegakkan secara tegas dan konsisten,” ujar Mujiyono.
Ia menambahkan, kebijakan WFH semestinya menjadi momentum untuk membenahi sistem kerja birokrasi secara menyeluruh. Orientasi kerja ASN, kata dia, harus bergeser dari sekadar kehadiran fisik menjadi capaian kinerja dan kualitas layanan.
“Ukurannya jelas, bukan di mana ASN bekerja, tapi bagaimana kinerja tetap meningkat dan pelayanan publik tidak terganggu,” pungkasnya. (E-3)