Mahasiswi Tewas di Apartemen Cikarang, Polisi Tangkap 5 Tersangka
Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Sumarni, mengatakan para tersangka diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban.
“Petugas telah menetapkan lima orang pelaku sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban,” ujar Sumarni di Cikarang, Senin (16/2).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan seorang mahasiswi berinisial PAF (20), warga Cikarang Timur, yang ditemukan meninggal dunia di kamar Apartemen Riverview Tower Mahakam pada Rabu (11/2).
Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi jenazah korban ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi.
Diduga Konsumsi Obat Ilegal
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban datang ke lokasi bersama beberapa rekannya dan diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal. Setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi korban menurun hingga tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Dari pengembangan kasus, polisi menangkap lima tersangka berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, serta NF. Mereka diduga terlibat dalam jaringan penjualan dan distribusi obat ilegal yang akhirnya dikonsumsi korban.
Selain itu, polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Ant/E-3)