Pedagang dan Peritel Minta Perlindungan Negara, Asosiasi : Ada Intervensi Asing Soal KTR


Penulis: Mohamad Farhan Zhuhri - 29 January 2026, 20:20 WIB
MI

KETUA Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun meminta pemerintah hadir melindungi sektor ritel dari indikasi intervensi asing dalam perumusan kebijakan dalam negeri.

Ia menegaskan, kebijakan strategis seperti Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seharusnya disusun dengan mengedepankan kepentingan nasional dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, dalam Asia Pacific Cities for Health and Development (APCAT) Summit 2026 menyebut kebijakan KTR di Jakarta sejalan dengan semangat APCAT. Padahal, regulasi KTR di Ibu Kota masih menuai polemik dan dinilai berpotensi menekan sektor ekonomi rakyat.

“Semuanya harus duduk dalam satu meja, diakomodir aspirasi dan masukannya, termasuk mengkaji dampak atas peraturan tersebut. Ini demi menjaga ketahanan ekonomi kita,” ujar Ali melalui keterangannya, Kamis (29/1).

Menurut Ali, regulasi pertembakauan juga harus disusun sesuai kondisi sosial dan kemampuan daerah, bukan mengacu pada agenda atau kepentingan pihak luar. Ia mengingatkan, kebijakan yang bersifat menekan justru akan berdampak langsung pada pedagang kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan.

“Ketika diimplementasikan, peraturan pertembakauan yang menekan itu akan langsung memukul pedagang kecil,” katanya.

Sementara, Wakil Ketua Umum APRINDO Pusat John Ferry menilai dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dan regulasi yang implementatif, bukan aturan yang justru menambah beban di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

“Peraturan pertembakauan yang terlalu menekan pada akhirnya akan membunuh sektor ritel. Yang dibutuhkan pelaku usaha saat ini adalah perlindungan dan pemberdayaan,” ujarnya.

John menyebut dorongan regulasi pengendalian tembakau yang dibahas dalam APCAT Summit 2026 tidak sejalan dengan kondisi riil di Indonesia. Karena itu, APRINDO berencana menyampaikan surat terbuka kepada Presiden untuk meminta perlindungan terhadap sektor ritel nasional.

Untuk diketahui, APRINDO menaungi sekitar 150 perusahaan anggota dengan total 45.000 gerai di seluruh Indonesia, mulai dari jaringan minimarket hingga pusat perbelanjaan. Posisi tersebut menjadikan APRINDO sebagai salah satu pemain kunci dalam industri ritel modern nasional.

Pelaku usaha berharap pemerintah bersikap tegas menjaga kedaulatan kebijakan nasional, memastikan setiap regulasi disusun secara inklusif, serta menempatkan kepentingan ekonomi rakyat sebagai pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan. (Far/P-3)