Penerapan KTR di Kota Bandung Capai 87,03 Persen


Penulis: Naviandri - 29 January 2026, 17:49 WIB
Dok. Diskominfo Kota Bandung

KOTA Bandung terus mendorong terciptanya lingkungan yang sehat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Data tahun 2024 menunjukkan, penerapan KTR di Kota Bandung telah mencakup 725 lokasi, dengan rata-rata tingkat kepatuhan mencapai 87,03 persen.

"Penerapan KTR menjadi salah satu upaya pencegahan paparan asap rokok pasif, sekaligus indikator kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan yang lebih sehat," ucap Kepala Diskominfo Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana Kamis (29/1).

Data ini kata Yayan,  juga dimanfaatkan sebagai dasar penentuan area prioritas serta perancangan edukasi dan kampanye kesehatan lingkungan. Berdasarkan data tahun 2024, jumlah KTR di Kota Bandung tersebar di berbagai sektor.

"Fasilitas pelayanan kesehatan tercatat sebanyak 154 lokasi, tempat proses belajar mengajar 366 lokasi, tempat ibadah 136 lokasi, tempat kerja 31 lokasi, tempat umum 16 lokasi, transportasi umum 8 lokasi, tempat anak bermain 9 lokasi, serta kategori tempat lainnya sebanyak 5 lokasi," jelasnya.

Menurut Yayan, tingkat kepatuhan penerapan KTR juga bervariasi di tiap kategori. Transportasi umum mencatat tingkat kepatuhan tertinggi sebesar 100 persen, disusul fasilitas pelayanan kesehatan 95 persen, tempat anak bermain 89 persen, tempat ibadah 84 persen, tempat kerja 84 persen, tempat proses belajar mengajar 85 persen, tempat umum 88 persen dan tempat lainnya 60 persen.

"Penerapan KTR bertujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko kesehatan akibat asap rokok, seperti meningkatnya risiko kanker paru-paru, penyakit jantung dan stroke, gangguan pernapasan, infeksi saluran napas, serta dampak berbahaya bagi anak-anak dan ibu hamil," tandasnya.

Selain itu lanjut Yayan, keberadaan KTR juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas udara dan kesehatan lingkungan. Untuk meningkatkan kepatuhan terhadap KTR, masyarakat diimbau menghindari aktivitas merokok di area publik, saling mengingatkan apabila terjadi pelanggaran, memilih ruang dan fasilitas bebas asap rokok, melaporkan pelanggaran KTR bila diperlukan, serta mendukung kampanye lingkungan sehat agar udara bersih menjadi kebiasaan bersama. (H-3)