Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru akan Divonis Agustus


Penulis: Haufan Hasyim Salengke - 03 July 2020, 10:50 WIB
AFP/MARK MITCHELL

Brenton Tarrant, seorang warga kulit putih Australia yang membunuh 51 jemaah muslim dalam penembakan masjid Selandia Baru tahun lalu, akan divonis bulan depan setelah sidang ditunda akibat pandemi virus korona, menurut dokumen pengadilan, Jumat (3/7).

Ekstremis sayap kanan Tarrant didakwa atas 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan dan satu terorisme pada Maret. Setelah sebelumnya mengaku tidak bersalah atas 92 dakwaan, warga Australia tersebut secara mengejutkan mengaku bersalah.

Selandia Baru telah berhasil menangkal penyebaran virus korona. Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengatakan keberhasilan tersebut membuka jalan bagi Tarrant untuk divonis pada 24 Agustus.

Baca juga: Para Siswa di Inggris Baru Bisa Sekolah pada September 2020

"Sekarang, dengan tidak adanya penularan covid-19 di Selandia Baru, pengadilan kami telah kembali ke operasi normal," kata Mander dalam sebuah pernyataan yang dirilis, Jumat.

"Publik dan yang terpenting, para korban juga keluarga mereka yang tinggal di Selandia Baru dapat menghadiri persidangan," lanjutnya.

Selandia Baru tidak memiliki hukuman mati sejak dihapus pada 1961. Jadi, Tarrant, mantan instruktur olahraga dari kota  Grafton, New South Wales Australia menghadapi ancaman untuk menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Tuduhan teror dan pembunuhan diancam hukuman seumur hidup, tapi ada periode bebas bersyarat setelah menjalani hukuman minimal 17 tahun. Dalam hal ini hakim diberi kuasa untuk menetapkan vonis penjara tanpa kemungkinan pembebasan. (CNA/OL-14)