Gus Ipul Tindak 2.708 Pegawai Mangkir, Satu ASN Kemensos Diberhentikan


Penulis: Atalya Puspa     - 27 March 2026, 08:57 WIB
Antara

MENTERI Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan komitmennya menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial. Hal itu disampaikan saat memimpin apel pembinaan pegawai, Kamis (26/3), sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja.

Berdasarkan hasil sidak dan rapat dinas, dari total 46.090 pegawai Kemensos, tercatat 2.708 pegawai tidak hadir tanpa keterangan. Seluruh pegawai tersebut diwajibkan mengikuti apel pembinaan, baik secara langsung di kantor pusat maupun secara daring dari daerah.

“Saya tegaskan, setiap pelanggaran akan diproses, setiap ketidakhadiran tanpa keterangan akan ditindak, dan setiap bentuk indisiplin akan ada konsekuensinya,” ujar Gus Ipul saat apel di Kantor Kemensos, Jakarta.

Dari total pegawai yang mangkir, sebanyak 156 orang berasal dari kantor pusat serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra dan Balai. Sementara lebih dari 2.500 lainnya merupakan pegawai dengan skema flexible working arrangement, termasuk pendamping sosial yang kini berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam apel tersebut, para pegawai yang melanggar diminta membacakan dan menandatangani ikrar komitmen kehadiran, didampingi rohaniawan. Langkah ini menjadi bentuk pernyataan kesanggupan untuk tidak mengulangi pelanggaran di masa mendatang.

Selain itu, satu ASN diumumkan diberhentikan karena terbukti lama tidak masuk kerja tanpa alasan jelas. Gus Ipul menegaskan, sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran.

“Kita akan berikan sanksi sesuai dengan kesalahan masing-masing. Bagi yang ingin memperbaiki, kita apresiasi. Tapi bagi pelanggaran berat, akan kita proses, dan satu di antaranya kita berhentikan per hari ini,” katanya.

Apel dilaksanakan secara hybrid. Pegawai di kantor pusat mengikuti langsung di Jalan Salemba, Jakarta, sementara pegawai daerah mengikuti dari lokasi masing-masing.

Gus Ipul juga mengingatkan, sesuai aturan yang berlaku, pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran saat masuk atau pulang kerja akan dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3% per hari ketidakhadiran.

Ia berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai, khususnya para pendamping sosial, agar menjalankan tugas secara profesional.

“Target-target harus dipenuhi. Ingat, teman-teman diawasi, bukan hanya oleh lembaga resmi, tetapi juga masyarakat luas. Setiap laporan akan kita tindaklanjuti,” tegasnya.

Sebagai catatan, sepanjang 2025 hampir 500 pendamping sosial telah diberikan peringatan, dan 49 di antaranya diberhentikan. Gus Ipul menegaskan tidak ingin pelanggaran serupa kembali terjadi.

“Tugas pendamping adalah memastikan bantuan dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi keluarga. Jangan ada lagi yang bermain-main. Sudah banyak kasus yang berujung pada pemberhentian,” pungkasnya. (Z-2)