Pihak Travel Diminta Pastikan Jemaah Umrah tidak Overstay
MERESPONS kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi perihal prosedur kepulangan jemaah ibadah umrah menjelang musim haji, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) langsung melakukan sosialisasi agar para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah dan haji di Tanah Air menaati kebijakan tersebut dan memastikan jemaah umrah tidak overstay.
"Pada umumnya mengenai jadwal berakhirnya musim umrah 1447 H, diharap untuk tidak overstay karena ancamannya denda 50 ribu sampai 100 ribu SAR dan/ pidana penjara," kata Sekjen Amphuri, Zaky Zakaria saat dihubungi, Rabu (25/3).
Zaky menegaskan agar para PPIU tidak melakukan overstay yang bisa membuat masalah bagi jemaah. Selain itu meningkatnya eskalasi konflik Iran, Amerika Serikat, dan Israel membuat pemerintah Arab Saudi mempertimbangkan pengetatan untuk mengansisipasi berbagai kemungkinan.
"Sampai saat ini Pemerintah Arab Saudi menyampaikan kondisi negaranya masih dalam keadaan aman untuk pelaksanaan Haji 2026," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru perihal prosedur kepulangan jemaah umrah. Para jemaah diharapkan bisa meninggalkan wilayah Arab Saudi sebelum batas waktu yang ditentukan jika tidak terkena hukuman berat dari pemerintah setempat. (H-3)