BGN Klarifikasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta Disalurkan Setiap 12 Hari
Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan informasi yang beredar terkait besaran alokasi anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati menyatakan terdapat kekeliruan pada pemberitaan sebelumnya mengenai periode penyaluran dana.
Setelah dilakukan verifikasi internal, BGN memastikan bahwa alokasi anggaran sebesar sekitar Rp500 juta diberikan setiap dua belas hari untuk masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan per hari seperti yang sempat diberitakan.
“Dalam rangka transparansi dan akurasi informasi publik, kami sampaikan bahwa setiap SPPG menerima alokasi sekitar Rp500 juta per dua belas hari,” ujar Khairul di Jakarta, Jumat (27/2).
Ia menjelaskan mekanisme penyaluran dana dilakukan secara langsung ke SPPG tanpa melalui pemerintah daerah. Skema ini dinilai mendukung pemerataan manfaat program sekaligus mendorong perputaran ekonomi lokal.
Menurut BGN, penggunaan bahan pangan lokal dalam pelaksanaan MBG turut menciptakan kepastian pasar bagi produk pertanian. Dampaknya, sektor produksi mendapat dorongan positif, termasuk tercermin dari peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP) yang rata-rata mencapai 125.
BGN menegaskan klarifikasi ini disampaikan untuk memastikan publik memperoleh informasi yang tepat mengenai implementasi program.
“Kami berkomitmen untuk selalu menghadirkan informasi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Khairul. (E-3)