CommuniAction Malang 2026: Perlindungan Anak di Dunia Digital Jadi Fokus Kemkomdigi


Penulis: Cahya Mulyana - 13 February 2026, 20:42 WIB
dok.istimewa

ACARA CommuniAction diselenggarakan Direktorat Informasi Publik, Ditjen Komunikasi Publik dan Media (KPM), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Dengan mengusung tema Anak di Dunia Digital: Aman atau Sekadar Diawasi?, CommuniAction seri Malang yang dihadiri sekitar 300 peserta dari kalangan mahasiswa, generasi muda, perwakilan KL hingga organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Malang itu, merupakan platform sinergi, kolaborasi, dan aksi nyata yang menyatukan tiga elemen komunikasi publik pemerintah: Media Monitoring (FoMo), Pemberdayaan Komunitas (IGID Goes to Campus), dan Penguatan Konten Kreatif (SOHIB Berkelas).

Saat membuka acara, Direktur Informasi Publik, Nursodik Gunarjo, mengatakan kegiatan ini dirancang untuk memperkuat komunikasi publik terkait perlindungan anak berbasis data, responsif, dan berdampak di tengah dinamika isu digital yang terus berkembang.

“Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat peran Kementerian Komdigi sebagai penghubung dan penggerak dalam memfasilitasi peningkatan kualitas komunikasi publik antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah, komunitas, hingga generasi muda,” tegas Nursodik, Jumat (13/2).

CommuniAction, lanjutnya, bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari gerakan nasional untuk memperkuat ekosistem komunikasi publik Indonesia, khususnya dalam isu perlindungan anak di ruang digital.

“Inilah kontribusi kita bersama menuju Indonesia Emas 2045: sebuah Indonesia yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga dewasa dalam berkomunikasi,” pungkas Nursodik Gunarjo.

CommuniAction kali ini menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Ditjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Dwi Santoso atau akrab dipanggil Bang Anto Motulz. Selain kreator lintas bidang, Motulz juga aktif mengeksplorasi teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI) untuk mengembangkan strategi komunikasi dan produksi konten digital.

Kemudian Reza A. Maulana, Praktisi Public Relations yang memiliki pengalaman kuat dalam membangun strategi komunikasi berbasis riset dan monitoring isu publik.

Selain itu ada Naning Puji Julianingsih, Child Protection Specialist UNICEF, seorang aktivis dalam program-program pelindungan anak di Indonesia. Ia aktif mengampanyekan perlindungan anak dari kekerasan, pengasuhan positif, serta pentingnya reunifikasi keluarga bagi anak.

Hadir pula Hari Obbie, seorang Content Creator yang memiliki Certifed AI Trainer. Ia juga aktif sebagai Social Media Agency serta Pengajar Thematic Academy dan Digital Talent Scholarship (DTS) Kementerian Komdigi.

Kemkomdigi mendorong generasi muda untuk memanfaatkan ruang digital secara positif, kreatif, dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pelindungan anak di ruang digital.

Dorongan Kemkomdigi itu sejalan dengan apa yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, yang hadir mewakili Wali Kota Malang. Tri Joko menyampaikan bahwa digitalisasi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, khususnya bagi generasi muda.

Ia menjelaskan berbagai kasus seperti perundungan _(bullying),_ penyebaran konten negatif, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap berawal dari aktivitas di media sosial yang tidak disaring dengan baik.

Menurutnya, dalam Pasal 27 UU ITE telah diatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan negatif, termasuk konten asusila, perjudian, kekerasan, maupun perundungan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana. Tri mengingatkan agar mahasiswa berhati-hati dalam mengunggah, membagikan, atau meneruskan informasi.

“Saring terlebih dahulu sebelum membagikan, karena banyak perkara yang ditangani kejaksaan berawal dari konten di media sosial,” kata Tri.

Child Protection Specialist UNICEF, Naning Puji Julianingsih, narasumber pertama dalam paparannya menyoroti tingginya intensitas interaksi anak dengan internet. Rata-rata anak mengakses internet selama 5,4 jam per hari, dan 70 persen di antaranya memiliki lebih dari satu akun media sosial.

Karena itu, pihaknya juga sangat mengapresiasi kegiatan CommuniAction yang digelar Kementerian Komdigi dengan fokus pada tema pelindungan anak. Apalagi lewat segmentasi perserta generasi muda, diharapkan turut menjadi agen pelindungan anak di dunia digital.

"Kolaborasi semacam ini sangat diperlukan. Para mahasiswa atau generasi muda tentu saat ini mungkin punya adik-adik dan ke depan kan akan menjadi orang tua, nah literasi digital semacam ini penting agar konten yang dibuat tetap bertanggung jawab sesuai aturan," kata Naning.

Praktisi Public Relations (PR), Reza A. Maulana, mengingatkan partisipasi aktif masyarakat merupakan faktor krusial dalam mewujudkan pelindungan anak di ruang digital, seperti diamanatkan dalam PP Tunas.

Menurut Reza Maulana, kehadiran negara melalui regulasi seperti PP Tunas menjadi fondasi yang penting, terlebih mengingat tingginya angka kasus pornografi anak yang mencapai 5,5 juta kasus di Indonesia.

"Pendampingan terhadap anak serta tanggung jawab dari _platform_ digital juga diperlukan supaya anak-anak benar-benar terlindungi di ruang digital," ujarnya.

Sementara Kreator Konten Hari Obbie mengimbau masyarakat untuk mewaspadai perundungan siber _(cyber bullying)_ serta tidak asal mengejar popularitas saat membuat konten di media digital, sehingga bisa terhindar dari konsekuensi hukum jika melanggar karena membuat konten yang tidak bertanggung jawab.

“Masyarakat harus aware atau peduli dengan konten yang dibuat dan jangan asal mengejar viral. Itulah pentingnya produksi kontan yang bertanggung jawab,” kata Hari.

Ia menegaskan, praktik perundungan di ruang digital berdampak serius terhadap kondisi kejiwaan korban. Oleh karena itu, pembuat konten diminta lebih berhati-hati dalam memproduksi dan menyebarluaskan materi digital.

Tenaga Ahli Ditjen KPM Kemkomdigi, Dwi Santoso atau Anto Motulz, menegaskan  pembuatan konten berbasis kecerdasan buatan (AI) harus tetap berpegang pada etika serta tanggung jawab kepada publik.

Menurut Motulz, kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi AI dalam proses produksi konten tidak lantas menghilangkan kewajiban moral kreator untuk menjaga kualitas dan orisinalitas karya.

“AI memang mempermudah kerja termasuk pembuat konten kreator, namun harus tetap memperhatikan proses pembuatannya,” kata Motulz.

Ia menyatakan,  salah satu dampak negatif dari penggunaan AI tanpa etika adalah maraknya plagiat digital. Praktik itu dinilai merugikan tidak hanya dari sisi legalitas, tetapi juga mencederai nilai-nilai kejujuran dalam berkarya.

Lebih lanjut, Motulz mendorong para kreator muda untuk tidak sekadar mengejar popularitas, tetapi juga menghadirkan nilai guna melalui kontennya. Salah satunya dengan mengangkat potensi lokal sebagai bahan utama dalam produksi konten digital.

“Ceritakan potensi daerah serta tips yang produktif sehingga dapat memberikan inspirasi,” ujarnya. (Cah/P-3)