Puncak Arus Balik 2026 Diprediksi Tembus 285 Ribu Kendaraan, Menhub Imbau Pemudik Hindari Tanggal 24 Maret
MENTERI Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta masyarakat untuk mewaspadai lonjakan volume kendaraan pada periode arus balik Lebaran 2026.
Berdasarkan data pemantauan di Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC), puncak arus balik gelombang pertama diprediksi jatuh pada Selasa, 24 Maret 2026, dengan perkiraan volume melampaui 285 ribu kendaraan. Angka tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan rekor puncak arus mudik pada 18 Maret lalu yang melayani 270.315 kendaraan. Menhub mengimbau pemudik untuk mengatur ulang jadwal kepulangan guna menghindari kemacetan parah.
"Kami imbau masyarakat dapat kembali ke Jabotabek lebih awal pada 23 Maret, atau memanfaatkan periode 25-27 Maret 2026 dengan skema Work From Anywhere (WFA) yang dianjurkan Pemerintah," ujar Dudy saat meninjau JMTC, Minggu (22/3).
Senada dengan Menhub, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengungkapkan adanya tiga tanggal krusial yang diprediksi menjadi titik tertinggi kepadatan arus balik, yaitu pada 24, 28, dan 29 Maret 2026. Ia meminta kerja sama pemudik untuk tidak melakukan perjalanan secara bersamaan di tanggal-tanggal tersebut agar manajemen lalu lintas di lapangan dapat berjalan lebih efektif dan berkeselamatan.
Diskon Tarif Tol 30 Persen
Sebagai langkah insentif untuk memecah kepadatan, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan A. Purwantono mengumumkan pemberlakuan diskon tarif tol sebesar 30 persen bagi pengguna jalan. Diskon ini berlaku selama dua hari, yakni pada 26-27 Maret 2026, di sembilan ruas tol Jasa Marga Group untuk perjalanan menerus.
"Tujuannya agar distribusi volume lalu lintas arus balik dapat terkendali. Kami memohon masyarakat memilih waktu kepulangan yang telah dianjurkan pemerintah agar perjalanan lebih nyaman," kata Rivan.
Rivan mengatakan pihaknya telah menyiagakan petugas lapangan 24 jam dan mengoptimalkan gardu tol serta armada layanan jalan tol.
Penggunaan teknologi JMTC juga terus diperkuat untuk mendukung pengambilan keputusan rekayasa lalu lintas secara real-time. Selain itu, pihak berwenang kembali mengingatkan larangan melintas bagi kendaraan sumbu tiga atau lebih (truk barang) sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berlaku hingga 29 Maret 2026. (E-4)