OJK Denda Rp5,7 Miliar ke Tiga Pelaku Saham Gorengan IMPC 


Penulis:  Media Indonesia - 21 February 2026, 08:53 WIB
Antara Foto

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi denda senilai Rp5,7 miliar kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk atau IMPC untuk saham gorengan, periode 2016- 2022. OJK juga menetapkan denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada influencer atau pemengaruh BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial sejumlah perdagangan saham periode 2021–2022.

Adapun pihak yang terlibat manipulasi harga saham IMPC di antaranya PT Dana Mitra Kencana serta pelaku individu berinisial MLN dan UPT. Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan tiga korporasi dan satu individu menggunakan puluhan investor untuk melakukan manipulasi harga saham.

"Dalam melakukan manipulasi transaksi saham IMPC," katany di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2).

Terdapat 17 rekening efek  yang digunakan PT Dana Mitra Kencana untuk memanipulasi harga saham IMPC. Sedangkan pelaku individu MLN dan UPT menggunakan 12 rekening efek melancarkan modus yang sama.

"Modus yang digunakan bisa disebut melalui skema yang mereka sebut patungan saham. Jadi ini skema yang berhasil kita ungkap," ujar Hasan.

Skema yang digunakan yakni patungan saham untuk menggerakkan harga saham IMPC. Ada yang berperan sebagai penyedia dana investasi yakni MLN dan UPT. Mereka menarik kembali dana tersebut.

Investor memberikan dana untuk transaksi beli. Kemudian mereka dapat menarik dana hasil penjualan saham tersebut dari rekening-rekening efek nasabah.

Para pelaku dikenakan Pasal 91 Undang-Undang (UU) Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angka 34 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). (Ant/H-4)