BEI Buka Papan Akselerasi bagi Perusahaan Kecil


Penulis: Atalya Puspa - 01 August 2019, 02:20 WIB
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bursa Efek ­Indonesia (BEI) mengajak pengusaha berskala kecil dan menengah untuk melantai di pasar modal. Pencatatan tersebut akan dilakukan di papan akselerasi BEI.

Aturan tersebut telah tertuang dalam bentuk pemberlakuan peraturan pencatatan baru, yaitu Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Di­­terbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Nomor I-V) sejak 22 Juli 2019.

“Aturannya sudah berlaku sejak 22 Juli 2019. Kita masih perlu waktu sosialiasi kepada para stakeholder. Targetnya sudah bisa diperdagangkan, kira-kira semester IV 2019.” ka­ta Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusaha­an Tercatat BEI, Saptono Aji Sunarso, di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (31/7).

Saptono menyebut aturan terkait perdagangan emiten da­ri perusahaan skala kecil dan menengah tersebut akan segera dirilis sebab karakteristik perusahaan yang termasuk papan akselerasi membutuhkan aturan tersendiri dalam perdagangan di BEI.

Untuk diketahui, papan akselerasi ini dibentuk sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

Klasifikasi perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah mengikuti Peraturan OJK No 53/POJK.04/2017. Perusahaan dengan aset skala kecil adalah perusahaan yang memiliki total aset tidak lebih dari Rp50 miliar, sedangkan perusahaan  skala menengah punya total aset Rp50 miliar hingga Rp250 miliar.

Selain batasan nilai total aset, perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah juga tidak dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pengendali dari emiten atau perusahaan publik yang bukan emiten skala kecil atau emiten skala menengah, dan/atau perusahaan yang memi­liki aset lebih dari Rp250 miliar.

Perusahaan yang diakomodasi papan akselerasi ialah perusahaan yang prospektif dari sisi bisnis. 

Jadi lebih lengkap
Di kawasan Asia Tenggara, ada beberapa bursa yang telah memiliki papan pencatatan serupa untuk small-medium enterprises atau startup, yaitu Bursa Malaysia, Singapore Exchange, dan The Stock Echange of Thailand. 

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna  mengatakan, dengan adanya papan akselerasi, BEI bisa menjadi rumah bagi perusahaan dengan berbagai skala untuk mengembangkan bisnis sehingga lebih lengkap bagi investor dan calon emiten.

Dalam lanskap bisnis Indonesia, 92% ialah UKM. Dari data tersebut, Nyoman menilai potensinya sangat besar untuk dikembangkan.

Dengan mencatatkan perusahaannya di bursa, diharapkan mereka dapat terfasilitasi, mampu tumbuh berkembang, dan mendapatkan pendanaan di pasar modal. “Saatnya nanti mereka bisa  dipromosikan ke papan pengembangan dan papan ­utama BEI,” tuturnya.

Selain papan akselerasi, sebelumnya BEI juga telah membuka inkubator BEI di tiga kota, yaitu Jakarta, Bandung, dan Surabaya, yang menjadi wadah bagi BEI untuk mengembangkan startup. “Saat ini ada bibit 72 startup binaan kita. Tersebar di 12 sek­­tor. Bahkan sekarang sudah ada 3 yang IPO,” tuturnya. (E-1)