PT Bukit Asam Tawarkan Transfer Batu Bara ke Perusahaan yang Belum Penuhi DMO


Penulis: Yanurisa Ananta - 14 November 2018, 18:50 WIB
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berencana menawarkan transfer batu bara kepada perusahaan yang belum memenuhi kuota domestik market obligation (DMO) sebesar 25% dari rencana produksi internal perusahaan 2018. Pasalnya, PTBA mengalami kelebihan dalam memasok kebutuhan domestik tersebut sebesar 6 juta ton.

Direktur Niaga PTBA Adib Ubaidillah menjelaskan perusahan-perusahaan itu nantinya akan terkena penalti dari Menteri ESDM bila tidak memenuhi kuota 25% dari rencana produki 2018. Pada tahun depan, hanya boleh memproduksi batu bara 4 kali lipat dari besaran pemenuhan DMO yang dilakukan.

"PTBA ini memiliki kelebihan DMO sekitar 6 juta ton dari 25% yang diwajibkan pemerintah. Kita sudah jauh di atas itu. Ada potensi untuk menambah pendapatan dengan melakukan transfer kuota ke produsen-produsen yang bebelum memenuhi kewajiban DMO," Jelas Adib dalam konferensi pers kinerja triwulan III PTBA, di Jakarta, Rabu (14/11).

Baca juga: Pabrik Gasifikasi Batubara PT Bukit Asam Beroperasi 2022

Kendati demikian, Adib menambahkan, pertimbangan dalam transfer kuota tidak melulu soal berapa jumlah dolar yang akan diterima PTBA. Tapi juga soal penetapan harga. Proses yang gak rumit ini jangan ampai menjadi permasalahan di kemudian hari.

"Tidak hanya berapa jumlah dolar yang akan kami terima tapi lebih kepada penetapan harga. Kita tidak mau nanti di belakang ada permasalahan," ujarnya.

Hingga saat ini, dari 6 juta ton kelebihan itu sebesar 3 juta ton sudah diminati beberapa perusahaan produsen batu bara. Proses negosiasi sedang dilakukan oleh komite khusus yang menangani transfer kuota.

"Masih dalam proses negosiasi oleh kawan-awan yang kami bentuk khusus untuk menangani transfer kuota ini." pungkasnya.

Kebijakan DMO batu bara Indonesia telah diterapkan sejak 2009 melalui Keputusan Menteri ESDM No. 34/2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri. Sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 23 K/30/MEM/2018, persentase minimal penjualan batubara untuk dalam negeri kepada perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara tahap operasi produksi dan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara sebesar 25% dari rencana produksi 2018.

Jika perusahaan tidak memenuhi hal tersebut, ada sanksi pemotongan besaran produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya 2019, serta pengurangan kuota ekspor sebesar jumlah kewajiban penjualan batubara dalam negeri yang tidak terpenuhi. (OL-6)