INDONESIA sebentar lagi memasuki era baru kendaraan listrik. Regulasi yang mengatur hal tersebut ditargetkan rampung tahun ini.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan regulasi berupa perpres (peraturan presiden) tersebut akan mengatur beberapa hal, misalnya industrialisasi mobil listrik, bea masuk, pajak, hingga target yang akan dicapai mobil listrik,
Jonan menyebut perpres itu bisa selesai dalam waktu dekat “Tidak sampai akhir 2019, karena tinggal difinalkan,” ujarnya di Universitas Gadjah Mada, akhir pekan lalu.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Andy Nursaman Sommeng yang dihubungi kemarin mengatakan draf perpres tersebut saat ini tengah dikaji seluruh kementerian dan lembaga terkait dengan industri kendaraan listrik. Itu termasuk menyerap masukan dari berbagai pihak sebelum nantinya dibakukan dan ditandatangani Presiden Jokowi.
Menurut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, kalangan industri sangat menanti perpres tersebut. Mereka berharap payung hukum proses bisnis kendaraan berbahan bakar setrum itu kaya dengan sejumlah insentif.
Menurut Airlangga, draf perpres itu mesti dirumuskan dengan matang dan menyerap seluruh masukan, khususnya para pelaku usaha. Dengan begitu, aturan tersebut dapat memastikan industri kendaraan listrik dari hulu sampai hilir berjalan lancar dan cepat. “Dalam road map mobil listrik itu nantinya diberikan fasilitas pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM) dan tarif impor kepada mereka yang akan punya perencanaan produksi kendaraan listrik,” ujarnya.
Airlangga juga menjelaskan, dengan perpres tersebut, pemerintah memastikan 20% kendaraan yang mengaspal pada 2025 merupakan kendaraan listrik. “Pangsa pasar dan kesiapan konsumen, ketersediaan infrastruktur menjadi kunci, pemerintah sudah menargetkan 20% kendaraan di 2025 atau setara 400 ribu kendaraan listrik,” pungkasnya. (Cah/E-2)