MENTERI Perindustrian Airlangga Hartarto menjgungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik sudah ditunggu pelaku usaha.
Supaya berjalan cepat, payung hukum proses bisnis kendaraan berbahan bakar setrum itu akan berisii dengan sejumlah insentif.
"Pelaku menunggu fasilitas yang disediakan pemerintah, regulasi," tegas Airlangga kepada Media Indonesia. Minggu (20/1)
Menurut dia, draf Perpres tentang kendaraan listrik dirumuskan dengan matang dan menyerap seluruh masukan terkhusus pelaku usaha.
Dengan begitu Perpres tersebut dapat memastikan industri kendaraan listrik dari hulu sampai hilir berjalan lancar dan cepat.
Baca juga : Regulasi Kendaraan Listrik Segera Rampung
Karena itu, lanjut Airlangga, pemerintah pun memberikan sejumlah insentif untuk pengembangan kendaraan listrik.
"Roadmap mobil listrik akan memberikan fasilitas PPn BM (pajak pertambahan nilai barang mewah) dan tarif impor kepada mereka yang akan punya perencanaan produksi kendaraan listrik," ujarnya.
Airlangga juga menjelaskan pemerintah menginginkan Perpres dapat memastikan 20% kendaraan mengaspal pada 2025 merupakan kendaraan listrik.
"Pangsa pasar dan kesiapan konsumen, ketersediaan infrastruktur menjadi kunci, pemerintah sudah menargetkan 20% kendaraan di tahun 2025 atau setara 400 ribu kendaraan listrik,"pungkasnya. (OL-8)