SEJUMLAH daerah menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menekan alih fungsi lahan di kawasan pertanian. Demikian juga dengan Kabupaten Karawang di Jawa Barat, yang dikenal sebagai daerah lumbung padi nasional.
Lahan pertanian di Karawang terancam pembangunan permukiman dan industri. Pemerintah daerah pun berusaha melindunginya dengan Perda LP2B. Sudahkan perda tersebut sesuai harapan?